Sulit Dapatkan Gas 3kg? Ini Penyebabnya

Tabung Gas LPG Berbagai Ukuran.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Masyarakat Banten, terutama di Cilegon, merasakan kesulitan mendapatkan gas 3kg? Ini penyebabnya.

Gus Muwafiq Berikan Tausiyah di Polda Banten Jelang Puncak HUT Bhayangkara ke 78

 

Polda Banten bongkar penyuntik gas subsidi 3kg ke tabung ukuran 5,5kg, 12kg, dan 50kg. Akibatnya operasinya selama delapan bulan, negara dirugikan sekitar Rp3 miliar, dengan keuntungan bersih sekitar Rp13 juta perhari.

Rangkaian Acara Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 Polda Banten di Alun-alun Barat Kota Serang

 

"Perhari keuntungan sekitar Rp13 juta, kurang lebih satu bulan itu Rp390 juta. Kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Total tabung yang yang disita 570, yang isi 181, kosong 389. 570 tabung itu berbagai ukuran," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis, 20 Juni 2024.

Hadiah dari Kapolres Serang untuk Para Buruh di HUT Bhayangkara ke 78

 

Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi. AS sebagai pemilik dan AI selaku operator penyuntikkan gas.

 

Penyuntikkan gas 3kg itu dilakukan disebuah rumah yang berada di dalam perkampungan, tepatnya di Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Akibat ulahnya, mereka di cokok polisi pada 02 Mei 2024 silam.

Proses Penyuntikkan Gas 3kg ke Tabung 50kg.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Selama beroperasi, mereka membeli 400 tabung gas LPG 3kg setiap harinya dari pedagang eceran di Kota Cilegon hingga pangkalan gas yang ada di Kabupaten Serang, Banten.

 

"Mereka menjual gas 12kg seharga Rp200 ribu, ukuran 50kg dengan harga Rp750 ribu. Untuk menjual selain ke rumah makan ukuran 12kg, ukuran 50kg dijual ke peternakan, untuk pemanas peternakan ayam di wilayah Serang," terangnya.

 

Polda Banten menerangkan bahwa, penyuntikkan gas melon bisa menyebabkan inflasi di wilayah Banten, sehingga harus ditindak tegas.

Polda Banten Saat Ekspose Kasus Suntik Gas LPG

Photo :
  • Polda Banten

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat 1e KUHP.

 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar," jelasnya