Golok Ukiran Wayang Jadi Bukti Ayah Kandung Bunuh Anak

Golok Sebagai Barang Bukti
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Golok dengan pegangan ukiran kepala wayang, jadi barang bukti A (30), pelaku sekaligus ayah kandung yang tega membunuh anak kandungnya, NS (3). 

Kota Serang Sebagai Daerah Peredaran dan Penggunaan Narkoba

 

Golok dengan panjang sekitar 30cm itu, berserangka kayu dengan ikatan warna hitam. Kemudian ada kain warna merah membelit dibagian atasnya.

Begini Dua Wajah Buronan Polres Serang

 

Golok itu dijadikan barang bukti bahwa A, terduga pelaku sekaligus ayah yang membunuh anak kandungnya, NS (3), pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 wib, di Barugbug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Ulang Tahun Polri, Polres Serang Rayakan Bersama Siswa Berkebutuhan Khusus

Ayah Bunuh Anak di Banten, di Polresta Serkot.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

"Untuk barang bukti yang kami lakukan penyitaan sebanyak 12 item, baju, celana, bantal, kain sarung, daster, peci, golok kurang lebih 30cm ukiran wayang, ini semuanya terdapat bercak darah," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Rabu, 19 Juni 2024.

 

Terduga pelaku A (30), dikenal sebagai pria yang sayang anak. Karenanya, kejiwaan sang ayah bakal diperiksa kesehatannya di RSDP Serang.

 

Usai menggorok leher anaknya menggunakan golok, pelaku A kabur dan ditangkap disebuah kebun karet di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

Terduga Pembunuh Anak Kandung Ditangkap Polisi

Photo :
  • Istimewa

Pelaku A kabur dengan berjalan kaki ke lokasi tersebut, yang berjarak sekitar 12 kilometer dari lokasi kejadian, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

 

Tidak ada keributan atau cekcok dalam rumah tangga pelaku dengan istrinya. Sehingga membuat keluarga dan tetangga kaget dengan peristiwa tersebut.

 

"Pelaku melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap anak kandung. Dari keterangan saksi, pelaku lari ke arah Padarincang, kemudian melakukan penyisiran, pelaku bersembunyi di kebon karet, Gunung Sari, berjarak sekitar 10km sampai 12km, kemudian dilakukan pencarian senjata tajam yang digunakan," terangnya.

Golok Berserangka, Senjata Tajam

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Satreskrim Polresta Serkot mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undangnya RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga karena korban anak kandungnya," jelasnya.