Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang

Gedung PN Serang
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Kabar terbaru sengketa tanah pengelolaan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA), yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Begini Dua Wajah Buronan Polres Serang

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024. Majelis Hakim yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan yang dilayangkan Aat Atmawijaya, anak dari H. Arif, selaku pengelola DJHA, karena dinilai cacat formil.

Ulang Tahun Polri, Polres Serang Rayakan Bersama Siswa Berkebutuhan Khusus

 

Aat Atmajaya menggugat Sabarto Saleh, selaku pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat almarhum pada 2009, namun materainya tertulis tahun 2015.

Sulit Dapatkan Gas 3kg? Ini Penyebabnya

Durian

Photo :
  • Istimewa

Aat Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh, atas lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

 

Dalam salinan putusan yang dikutip Jumat, 07 Juni 2024, tertulis sebagai berikut:

 

"Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.

Afdil Fitri Yadi, Pengacara Pemilik Lahan

Photo :
  • Istimewa

Afdil Fitri Yadi, selaku kuasa hukum tergugat sekaligus pemilik tanah DJHA, mengatakan kalau kliennya, Sabarto Saleh, keputusan tersebut tidak adil. Lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

 

"Keputusan ini tidak fair," kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat, 07 Juni 2024.

 

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan, surat wasiat yang digunakan Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi. Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.

 

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.

Sabarto Saleh, Pemilik Lahan DJHA

Photo :
  • Istimewa

Afdil melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.

 

"Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh," terangnya.

 

Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.

 

"Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding," jelasnya.

 

Sementara Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan adanya putusan NO yang menolak gugatan Atmawijaya tersebut. 

Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Ditanya tentang pertimbangan hakim atas penolakan itu, Uli Purnama mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.

 

"Saya pelajari dulu pertimbangannya," ujar Uli singkat, Jumat, 07 Juni 2024.