Jampidsus dan Andrew Hidayat, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Suap Resmi Dilaporkan ke KPK

Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Sumber :

Banten.viva.co.id  – Diduga lakukan penyalahgunaan wewenang sejumlah pihak yang terlibat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil SelamatkanTambang(KSST). 

KSST Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara Sebesar Rp9,7 Triliun

KSST sendiri terdiri dari MAKI, JATAM, IPW, Ekonom Faisal Basri, Praktisi Hukum, Deolipa Yumara.

Di mana ia menyediakan itu menggambarkan telah terjadi dugaan pelanggaran yang diizinkan dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi.

Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Proses Lelang Aset Koruptor

Hal itu diduga terjadi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) oleh PPA Kejagung RI, tanggal 8 Juni 2023.

Dimana saat itu paket dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 Triliun, yang merugikan negara sekitar Rp9,7 Triliun. 

Badko HMI Jabodetabeka Banten Ultimatum Kadis PUPR Banten Tak Laporkan Harta ke LHKPN KPK

Atas dasar tersebut pada hari ini, secara bersama-sama telah melaporkan kepada KPK atas nama ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang.  

Kemudian Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang, 

Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal. 

Lalu, Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga sebagai Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM sebenarnya, yang “bersembunyi” dalam lapisan ke-6 yakni PT. MMS GI. 

“Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi, “ demikian Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch, yang memimpin penyampaiannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta 27 Mei 2024. 

Menurut Sugeng Teguh Santoso, fakta pertama yang terungkap ialah PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada tanggal 19-12-2022, atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing), untuk dipersiapkan menjadi pemenang lelang. 

Andrew Hidayat lalu menunjuk sejumlah nominasi atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk sebagai sutradara dan komisaris. 

Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH. Kedudukan nominee-nominee pada PT. IUM dan PT. GBU merupakan bentuk “penyelundupan hukum”.

Hal itu bertentangan dengan pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.

Dimana diduga dimaksudkan untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang. 

PT IUM selain tidak memiliki Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, dari aspek teknis, administratif, teknis, finansial, lingkungan, PT IUM, sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang.

Sementara itu fakta kedua pembayaran uang lelang oleh PT IUM sebesar Rp1,945 Triliun bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dengan pagu kredit Rp2,4 Triliun.

“Hal ini telah menggambarkan adanya pengaruh kekuatan politik dan kekuasaan pada tingkat tertentu, yang “bergotong royong” jauh sebelum lelang dilaksanakan di lorong-lorong gelap orkestrasi permufakatan jahat” ujar Melky Nahar dari JATAM.

Sementara itu fakta ketiga yang terungkap yakni nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infra struktur hauling jalan 64 km dan Jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 Triliun. 

Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau memberi nilai batas lelang dari Rp12 Triliun, menjadi Rp1.945 Triliun. 

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI membandingkan lelang saham PT GBU, dengan penjualan 100 persen saham PT Multi Tambangjaya Utama (PT MTU), anak perusahaan PT IE Tbk.  

Dimana sebanyak 100 persen saham PT MTU laku dijual seharga usd 218 juta atau setara Rp3,4 Triliun. 

Padahal Total Cadangan PT MTU hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT GBU. 

Sedangkan PT GBU yang memiliki Total Cadangan sebanyak 100 juta MT, dengan kualitas infra struktur jauh lebih baik dari PT MTU hanya laku Rp1,945 Triliun. 

“Ini tidak logis dan irrasional. Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 Triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group," katanya. 

"Serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 Triliun menjadi tidak tercapai” tukasnya. 

“Bila batubara sebanyak 100 juta MT itu seluruhnya diekspor maka nilainya yang dinikmati PT IUM (AH Dkk) adalah Usd 7.000.000.000,00,- atau setara Rp112 Triliun, dengan asumsi harga per MT adalah Usd 70,” sambung Faisal Basri, Direktur Eksekutif IDEFMenurutnya, PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 Triliun. 

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp1,4 Triliun

Pinjaman itu diberikan kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.  

Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 Triliun. 

Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT GBU sebesar Rp12 Triliun adalah logis dan rasional. 

Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. 

Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang.  

Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp. 10 Triliun. 

Kelompok Adaro Group adalah menjadi pihak yang paling berkepentingan dibalik peminjaman dana usd 100 juta tersebut, lantaran memiliki minat yang tinggi. 

Adaro Group mempunyai potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari PT MC, PT LTC, PT JY, PT PPM, dan PT BAKJ. 

Nilai bisnis yang menjadi ekspetasi Adaro Group dengan potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT adalah bernilai sebesar Rp73,8 Triliun. 

Merujuk pada fakta Adaro Group sebagai pihak yang paling berkepentingan dan memiliki minat yang tinggi dibalik peminjaman dana usd 100 juta kepada PT GBU tersebut maka adalah tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat lelang saham PT GBU tidak ada peminatnya.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, terdapat peran Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang diduga sengaja membatasi penyebarluasan pengumuman lelang dengan cara memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya 1 (satu) kali di Harian Rakyat Merdeka pada tanggal 31 Mei 2023.  

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali. 

Pembatasan penyebarluasan pengumuman lelang tersebut melanggar azas keterbukaan, transparan dan kompetitif, hal ini memberi petunjuk yang menggambarkan adanya persekongkolan jahat dalam lelang ini. 

Media tersebut ternyata tidak beredar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 60 angka (1) PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, suratkabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten Barang berada.

Menurut praktisi hukum, Deolipa Yumara Pusat Pemulihan Aset dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dinilai gegabah menyerahkan Barang milik negara. 

Barang yang diserahkan berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan iup untuk diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan kapabiltas, karena baru lahir enam bulan sebelum lelang. 

Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan. 

Hal ini diperparah dengan adanya fakta PT IUM membayar lelang menggunakan uang negara dan/atau lembaga perbankan milik BUMN.

Meskipun memiliki kewenangan, namun dengan dalih apapun seharusnya tidak dapat melakukan lelang sendiri tanpa melibatkan Kementerian ESDM RI selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kementerian dimana ESDM RI memiliki kompetensi menentukan syarat-syarat peserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. 

Syaratnya antara lain harus memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan dan kendati yang dilelang adalah saham PT GBU akan tetapi Kejagung RI sebagai penegak hukum tentu harus paham.

Bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup. 

“Terhadap fakta lelang 1 (satu) paket saham PT GBU hanya diikuti satu penawar, Kapus PPA dan Jampidsus sebagai Aparat Penegak Hukum pada bidang tindak pidana korupsi, seharusnya dapat mencegah dan/atau membatalkan lelang,” katanya. 

Karena dipastikan negara tidak diuntungkan atau tidak mendapatkan harga yang terbaik apabila penawar lelang hanya satu peserta “ tukas Sugeng lagi.

Dengan demikian kata Deolipa Yumara, SH cukup alasan menurut hukum, apabila dinyatakan mengandung tuduhan resmi dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang merugikan negara sebesar Rp9,7 Triliun, sekaligus telah memperkuat AH, YS, dan BSS.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Oleh karena itu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), MAKI, JATAM, IDEF, IPW, praktisi hukum Deolipa Yumara, SH menyampaikan tuntutan 

(1) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dapat bergerak cepat untuk mencari tersangka, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala PPA Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda dan/atau KJPP, AH, BSS , YS dan kawan-kawan, 

(2) Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung RI, FA, guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain untuk melakukan pemeriksaan, 

(3) Meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku, serta dengan harapan pada pemerintah mendatang kiranya dapat mereformasi Tata Kelola SDA Minerba, sebagai Kekayaan Negara agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat, 

(4) Meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain.