Diajak Nonton Video Porno, Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Serang
Selasa, 7 Mei 2024 - 21:06 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, kemudian melapor ke sang paman. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Serkot, pada 24 April 2024. Hingga pada 30 April 2024, FS ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pelaku FS disangkakan melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena ada hubungan kekeluargaan, (hukuman) ditambah sepertiga," tuturnya.