Ngaku Masih Punya PR Realisasikan UU Ibukota Provinsi, Syafrudin Kembali Maju di Pilkada Kota Serang
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Mantan Walikota Serang periode 2018 - 2023, Syafrudin menunjukan keseriusannya untuk kembali menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Ibukota Provinsi Banten usai mengembalikan formulir pendaftaran bacalon wali kota ke DPD Partai Nadem Kota Serang pada Selasa 7 Mei 2024
Syafrudin beralasan, masih adanya PR untuk merealisasikan usulan undang-undang Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten menjadi alasan dirinya kembali maju untuk duduk kembali sebagai walikota dua periode.
Pasalnya, saat ini status Ibukota Provinsi Banten masih rancu. Adapun isi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, hanya menyebutkan Ibu Kota Provinsi Banten berada di Serang. Sedangkan, saat ini Serang terbagi menjadi dua yakni Kabupaten Serang dan Kota Serang.
"Karena masih ada peluang 2 periode. Saya sedang memperjuangkan undang-undang Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten itu belum selesai, dari tahun 2021 akhir. Itu sudah saya usung jadi keputusan Mendagri, sampai hari ini ternyata mandeg," ungkap Syafrudin usai mengembalikan formulir pendaftaran bacalon Walikota Serang di Kantor DPD Nasdem Kota Serang, Selasa 7 Mei 2024.
"Karena kalau itu sudah ada keputusan, nanti bantuan-bantuan pusat untuk Kota Serang akan sangat luar biasa, sehingga potensi membangun Kota Serang ini luar biasa, artinya sama dengan kota-kota lain di seluruh Indonesia," lanjut Syafrudin.
Kendati tak sesumbar dirinya untuk bisa memborong seluruh partai politik di Pilkada Kota Serang 2024, namun Syafrudin hanya menaruh harapan besarnya kepada Partai Nasdem untuk bisa mengusungnya guna memuluskan jalan mengikuti pencalonan Walikota Serang 2024.
Untuk diketahui, Syafrudin yang merupakan kader PAN membutuhkan 5 kursi lagi untuk memenuhi 9 kursi sebagai syarat agar bisa maju di Pilkada Kota Serang. Sebab saat ini, PAN hanya mampu meraih 4 kursi di DPRD Kota Serang periode 2024-2029, sementara Partai Nasdem meraih 6 kursi.