Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Banten.Viva.co.id - Polres Serang tangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.
Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa oleh AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG, masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
"Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, 06 Mei 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku. Korban di rudapaksa secara bergantian oleh ketiga pelaku.
"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang," tuturnya.