Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Polres Serang tangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. 

Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung

Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.

Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa oleh AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG, masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Polres Serang Tangkap Buronan Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, 06 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku. Korban di rudapaksa secara bergantian oleh ketiga pelaku.

Belanja di Warung Madura Pakai Uang Palsu, Pemuda Tangerang Ditangkap Polres Serang

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pinterest

"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title