Polda Banten Tetapkan Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar
- Polda Banten
Banten.Viva.co.id - Polda Banten menetapkan AF, mantan direktur BUMD Cilegon sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten.
Tersangka AF menambah daftar koruptor di tubuh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah BUMD Cilegon. Dimana, tersangka lainnya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap di persidangan, yakni ABR yang sudah di vonis 1,5 tahun penjara, serta SN di vonis 3 tahun penjara.
"Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada, dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, Senin, 06 Mei 2024.
Korupsi bernilai sekitar Rp7 miliar berawal dari rencana PCM selaku BUMD Cilegon mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. Arkino dan PT. Marima Cipta Pramata, yang melakukan kerjasama operasional (KSO) senilai Rp48,43 miliar, pada medio 2021.
Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.
Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah di cairkan pada 01 Fbruari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama.