Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong
Sumber :
  • IG @tombubble.id

“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama Marantoko selaku pelapor tersebut dalam keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.

Sudah Jadi Kadindikpora, Adik Ipar Irna Narulita Rela Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada Pandeglang

Menurut Hendarsama, unggahan Tom Lembong itu keliru dan tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hendarsama lalu menjabarkan bunyi pasal yang ia maksud sebagai berikut:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

Pastikan Akan Berpasangan di Pilkada Pandeglang, Fitron-Diana Berharap Dapat 'Restu' dari PDIP

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Pastikan Maju di Pilgub Banten 2024, Arief Wismansyah : Hasil Istikhoroh

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

Halaman Selanjutnya
img_title