Aturan Syariat Jika Gugat Cerai Gagal
- Pixabay/TokMeoMeo
VivaBanten – Saat ini semakin banyak masyarakat, terutama suami istri, saling melakukan gugatan perceraian. Banyak faktor yang menyebabkannya, mulai ekonomi hingga perselingkuhan.
Lalu, bagaimana menurut syari'at Islam, jika gugatan cerai itu gagal?
Mengutip dari NU Online dalam artikelnya yang berjudul "Nikah/Keluarga Gugatan Cerai Gagal 4 Kali, Bagaimana Status Pernikahan Menurut Syariat?", hubungan suami istri hanya bisa berakhir melalui dua jalan, yakni talak dan gugatan cerai.
Setiap tingkat talak membawa konsekuensi hukum yang berbeda, dan otoritas utama talak berada pada suami.
Dalam fiqih, talak memiliki tingkatan yang berbeda sesuai konteks dan jumlah lafal. Talak satu dan talak dua masih memungkinkan adanya rujuk, sementara talak tiga mensyaratkan ketentuan tertentu bila pasangan ingin kembali bersama.
Kemudian dalam hal gugat cerai, kedua belah pihak bisa melakukannya melalui pengadilan agama. Dalam istilah fiqih, gugatan dari pihak istri dikenal sebagai khulu’ atau fasakh.
Ilustrasi pasangan suami istri.
- Pixabay
Prosedur Perceraian di Pengadilan Sebelum sampai pada keputusan akhir, Pengadilan Agama harus melalui beberapa tahap, seperti pemeriksaan kelengkapan data, proses mediasi, pemeriksaan alasan perceraian beserta saksi.
Jika semua tahapan tersebut terbukti dan dikabulkan, barulah hakim memerintahkan suami untuk berikrar talak di hadapan sidang.
Setelah itu, pengadilan akan menetapkan akta cerai sebagai dokumen resmi berakhirnya pernikahan.
Jika hakim tidak memerintahkan ucapan talak atau suami tidak melakukan menalak sang istri, maka keduanya masih sah dalam hubungan perkawinan.
Artinya, secara hukum negara maupun agama, status pernikahan keduanya masih sah sebagai suami istri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan diterbitkan akta cerai.
Dengan demikian, kejelasan hak dan kedudukan masing-masing pihak dapat terjaga, sekaligus menghindarkan dari kerancuan yang merugikan kedua belah pihak.Â