Isbat Wakaf: Langkah Kecil Berdampak Besar bagi Umat
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf, masih banyak aset wakaf di Indonesia yang belum memiliki dokumen hukum yang memadai. Tidak sedikit tanah masjid, musala, pesantren, hingga makam yang diwakafkan hanya berdasarkan ikrar lisan, tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Kondisi ini menyimpan potensi sengketa yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan fungsi sosial wakaf.
Kasus wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang belakangan menjadi perhatian publik memperlihatkan rapuhnya perlindungan hukum atas aset wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Sengketa yang melibatkan klaim ahli waris mengingatkan bahwa niat baik wakif saja tidak cukup apabila tidak diikuti kepastian hukum. Ketika saksi telah tiada dan dokumen tidak tersedia, harta wakaf berisiko kehilangan perlindungan hukumnya.
Dalam konteks itulah isbat wakaf menjadi penting. Isbat wakaf merupakan mekanisme penetapan pengadilan untuk mengukuhkan keberadaan wakaf yang telah terjadi, tetapi belum memiliki bukti administrasi yang lengkap. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pendaftaran aset wakaf sehingga memperoleh kepastian hukum.
Persoalannya, hingga kini kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa permohonan isbat wakaf belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang wakaf.
Namun, kewenangan tersebut selama ini dipahami terbatas pada perkara yang bersifat sengketa (contentiosa), bukan permohonan sepihak (voluntair).
Di tengah kekosongan pengaturan tersebut, praktik peradilan menunjukkan adanya terobosan. Sejumlah hakim Pengadilan Agama menafsirkan secara sistematis Pasal 58 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ketentuan itu mensyaratkan adanya "penetapan pengadilan" sebagai dasar pendaftaran benda wakaf yang belum terdaftar. Melalui penafsiran sistematis tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menerima permohonan isbat wakaf.
Terobosan ini layak diapresiasi karena mengisi kekosongan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf. Apalagi Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Dalam keadaan demikian, penafsiran hukum menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan.