Ketahuan Selingkuh, Suami Bunuh Istri Kemudian Merekayasa Jadi Korban Perampokan

Kapolresta Serkot Tunjukkan Barang Bukti Kejahatan.
Sumber :
  • Yandhi/Viva

VivaBanten – Ketahuan selingkuh, suami tega bunuh istri berhubungan badan terjadi di Kota Serang, Banten. Bahkan, pelaku merekayasa kejadian, seolah-olah mereka jadi korban perampokan disertai pembunuhan.

img_title Bela Lokal, Beli Lokal! Pesan Budi Rustandi Saat Buka Kota Serang Fair 2026

Sabtu malam, 31 Mei 2025, Wadison Pasaribu (37) berhubungan badan dengan istrinya, Petri Sihombing (35). Kemudian sang istri memergoki percakapan mesra di handphone sang suami dengan wanita lain berinisial R. Ternyata mereka telah berselingkuh sejak 2023 silam dan kerap berhubungan layaknya suami istri.

Keributan antara suami istri pun terjadi, hingga Wadison menghabisi nyawa Petri dengan cara di cekik, kemudian menutup wajah dan mulut dengan kain, selanjutnya leher mengikat leher menggunakan tali hingga tak bernyawa.

img_title Investasi Rp840 Miliar Masuk ke Kota Serang, Mayoritas Berasal dari Dalam Negeri

"Dengan tali kelambu, leher korban diikat hingga tak bernyawa. Selanjutnya korban digantung menggunakan tali tersebut, sehingga kepala korban tergantung di tembok bawah jendela dengan posisi badan tertelungkup diatas kasur," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis, 05 Juni 2025.

Pelaku kemudian menskenariokan kalau keluarga mereka menjadi korban perempokan disertai pembunuhan, untuk mengelabui keluarga besar dan polisi. Pintu samping rumahnya dia rusak menggunakan obeng, seolah-olah adar orang asing masuk. Kemudian, menggunakan ulekan, dia memukul wajah dan kepalanya sendiri hingga memar.

img_title Wali Kota Serang Budi Rustandi Lantik 533 ASN, Tekankan Aparatur Harus Jadi Pelayan Masyarakat

Untuk menyempurnakan skenario, dia yang sudah ahli dalam tali temali, memasukan diri ke dalam karung, mengikat kaki, tangan, serta ujung karungnya. Kemudian Wadison berteriak meminta tolong, sehingga kedua anaknya yang tidur terbangun, menangis dan berteriak, sehingga tetangga datang ke rumahnya.

"WP juga mengacak-acak ruang tengah, kamar, merubah posisi TV menjadi miring dan menyimpan dompet di ruangan tengah dengan kondisi kosong agar terkesan pelaku perampokan mencari dan mengambil barang berharga," terangnya.

Rencana pembunuhan terhadap istri sah nya, Petri Sihombing, sudah direncanakan oleh Wadison Pasaribu saat perjalanan pulang dari Bayah, Kabupaten Lebak, menuju rumahnya di Puri Anggrek, Kota Serang.

Dimana, selama lima hari Wadison Pasaribu berada di Kebupaten Lebak, di bekerja disebuah koperasi simpan pinjam. Pelaku hanya pulang ke Kota Serang saat libur atau Sabtu - Minggu saja.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya.