Hukum Islam Jika Istri Gugat Cerai Suami Karena Nafkah Tidak Tercukupi

Anak jadi korban perceraian
Sumber :
  • Viva.co.id

VivaBanten – Bagaimana hukum Islam mengatur jika istri menggugat cerai suami, dengan alasan nafkah yang tidak tercukupi dengan baik? Berikut penjelasannya.

img_title Pengurus KITA Banten Adukan Yusuf Manubulu ke Ditreskrimsus Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Belakangan ada saja kabar perceraian suami istri karena permasalahan nafkah, baik lahir maupun batin. Bahkan hal itu terjadi di kalangan selebritas tanah air.

Suami wajib memenuhi segala kebutuhan keluarganya, seperti pakaian, makan hingga tempat tinggal.

img_title Baru Dilantik, Sarjana NU di Kota Serang Ditantang Melek Teknologi dan Jadi Motor Perubahan

Peristiwa itu pun membuat NU Online untuk mengupas nya, dengan memberi judul "Syariah Hukum Istri Gugat Cerai karena Nafkah Kurang Terpenuhi."

"Apabila seorang suami gagal memenuhi tanggung jawab tersebut, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan talak," mengutip NU Online.

img_title Dewas BLU UIN SMH Banten Tancap Gas, Strategi Baru Disiapkan untuk Dongkrak Kinerja dan Bisnis Kampus

Proses istri menggugat cerai suami karena tidak mampu menafkahi dengan baik biasanya dilakukan dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA).

Perceraian

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam gugatan tersebut, istri harus menyatakan secara gamblang ketidakmampuan suami memenuhi kewajibannya untuk memenuhi nafkah.

Kemudian PA akan memproses dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak, serta meminta bukti ketidakmampuan suami memenuhi nafkah. Termasuk mendengarkan alasan pihak pria tidak mampu menafkahi secara layak istri maupun keluarganya.

"Jika pengadilan menemukan bahwa suami benar-benar gagal memenuhi nafkah secara substansial dan tanpa alasan yang sah, maka pengadilan dapat memutuskan untuk mengabulkan gugatan talak," tulisnya lagi.

Tentu putusan tersebut akan berdampak pada hak asuh anak, kewajiban nafkah setelah perceraian hingga pembagian harta gono-gini.

Syarat gugatan cerai istri kepada suami dengan alasan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup setidaknya ada tiga, yakni,

yang bisa diterima jika istri menggugat suami karena ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup suami tidak mampu memberikan nafkah, pakaian dan tempat minimum, bukan makanan tambahan, artinya tidak mampu memberikan makanan, pakaian, atau tempat tinggal paling sedikit, maka istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai.

Gugatan cerai akan ditolak jika istri menggugat suami yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup hedon maupun foya-foya. Karena hal itu tidak sesuai dengan tuntunan syari'at Islam.