Kesaksian Sekolah, Chromebook Tak Sesuai untuk Sekolah Dasar

ChromeBook.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBantenLaptop berbasis Chromebook yang diberikan pemerintah pusat ke sekolah dasar dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Keterbatasan akses sistem dan ketergantungan pada akun belajar membuat perangkat tersebut jarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.

img_title BEM Banten Bersatu Dorong Pendidikan dan Kehidupan Bermasyarakat yang Bebas dari Kekerasan Seksual

Hal ini dirasakan SD Negeri 1 Gunaksa dan SD Negeri 1 Takmung di Kabupaten Klungkung, Bali. Meski menerima masing-masing 15 unit Chromebook sejak 2020, pemanfaatannya sangat terbatas.

Kepala SD N 1 Gunaksa, Wayan Agus Kabiana, menjelaskan bahwa Chromebook berbeda jauh dengan laptop berbasis Windows atau macOS yang lebih fleksibel digunakan untuk pembelajaran dasar.

img_title Lebih dari 20 Ribu Siswa SD dan SMP Negeri di Kota Serang Akan Terima Seragam Gratis

“Chromebook ini aksesnya sangat terbatas. Untuk siswa SD, tidak bisa bebas digunakan seperti laptop biasa. Akhirnya hanya dipakai untuk ANBK dan sesekali olimpiade,” ujarnya.

Masalah lain muncul karena tidak semua siswa memiliki akun belajar.id, yang menjadi syarat utama penggunaan Chromebook. Akibatnya, untuk kegiatan pembelajaran pun sekolah kerap menggunakan akun email milik guru.

img_title Dispenbud Kota Serang Integrasikan Budaya Lokal ke Kurikulum, Siswa Belajar Sejarah hingga Cagar Budaya

Kondisi serupa terjadi di SD Negeri 1 Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Kepala sekolah setempat, I Nyoman Mudatra, mengatakan Chromebook jarang digunakan untuk pembelajaran rutin karena keterbatasan akses tersebut.

“Kalau untuk pembelajaran, biasanya pakai akun guru. Tidak semua siswa punya ID belajar, jadi memang tidak maksimal,” katanya.

Padahal, tujuan awal bantuan Chromebook adalah mendorong digitalisasi pembelajaran di sekolah. Namun dalam praktiknya, perangkat itu hanya aktif digunakan saat ANBK yang berlangsung setahun sekali, atau kegiatan tertentu seperti Olimpiade Sains Nasional.

Saat ini, sejumlah Chromebook di kedua sekolah tersebut bahkan sudah rusak dan tidak lagi digunakan. Untuk menunjang kegiatan siswa, sekolah justru mengandalkan laptop standar berbasis Windows yang dinilai lebih praktis dan mudah dioperasikan.

Realitas di lapangan ini memperkuat kritik terhadap kebijakan pengadaan Chromebook secara nasional. Kebijakan yang diluncurkan pada periode Menteri Nadiem Makarim tersebut kini berada dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Kejaksaan. Proses hukum itu membuka kembali perdebatan soal ketepatan pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama pendidikan, terutama untuk jenjang sekolah dasar. 

Dalam kasus tersebut, negara diduga merugi lebih dari Rp 2 triliun, menempatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai pesakitan. Nadiem juga didakwa menerima aliran dana hampir Rp 900 miliar.