Pansus DPRD Cilegon Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren

Pansus DPRD Cilegon Bahas Raperda Ponpes.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) langsung tancap gas untuk menyelesaikan Raperda (Rancanangab Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

img_title DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Capai Rp125,7 Miliar

Ketua Pansus Raperda, Hidayatullah menilai keberadaan Raperda menjadi Perda pondok pesantren ini sangat dibutuhkan. Mengigat, masih banyak pondok pesantren di Cilegon yang belum sejahtera khususnya dibidang penganggaran dan pembiayaan. Oleh karenanya, Perda ini harus rampung di tahun ini. 

“Mudah-mudahan di periode ini (Perda) selesai. Yang ditekankan dari Perda ini adalah kesejahteraan pesantren saja. Karena memang masih banyak ponpes yang pendanaan ya secara swadaya. Kami Mohon ada regulasi dari Perda ini kita dorong jadi Raperda nanti tinggal kita mengawasi dan pemerintah tinggal menjalankan,” kata Hidayatullah,” Senin, 08 Desember, 2025.

img_title APBD 2025 Disahkan, Bupati Zakiyah Bongkar Strategi Cegah Kebocoran Anggaran, Target WTP Tetap Terjaga

Ia mengungkapkan, dari 68 ponpes yang ada di Kota Cilegon, hanya ada 6 pondok pesantren yang mendapatkan hibah dari Pemkot Cilegon. Meskipun, Kota Cilegon merupakan kota santri, namun keberpihakan untuk pondok pesantren sampai saat ini belum berpihak. 

DPRD Cilegon Bahas Raperda Ponpes.

Photo :
  • Istimewa

img_title Pemkot Cilegon Tangani Korban Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

“Dan tentu kami harapkan karena memang Cilegon bukan hanya kota industri yang kita ketahui bersama sebagai kota santri, dengan lahirnya raperda jadi Perda jadi ada payung hukum dan kekuatan untuk pesantren. Sarana dan prasarana kita masukan dan juga tenaga-tenaga pendidik yang ada di pesantren kita akomodir tentu itu harapan kami. 

“Yang terpenting tugas kita sebagai pansus, rancanagan Raperda ini kita dorong jadi Perda,” ujarnya. 

Selain pembiayaan, Pansus juga menyoroti kesejahteraan tenaga pendidikan. Pansus ingin regulasi ini memberi perlindungan hukum yang jelas.

Pansus juga menekankan pentingnya penguatan sarana dan prasarana pesantren. Regulasi diharapkan membuka akses bantuan yang lebih luas.

“Kami ingin Raperda ini mengakomodasi kebutuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidikan,” ujarnya. 

Sementara itu, Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Cilegon Sutisna Abas menyampaikan, menjadi penting adanya Perda Fasilotasi Ponpes dan Pendidikan Keagamaan. Sebab, selama ini menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Dengan ini ada perhatian khusus pemerintah nantinya,” ujarnya. (ADV)