ASN Pemkot Cilegon Terancam Dipecat Karena Edarkan Sabu

Polres dan Wali Kota Cilegon Tampilkan Barang Bukti Sabu.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

VivaBanten – MA (45), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terancam dipecat, jika putusan pengadilan menyatakan dia bersalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

img_title Razia Gabung Rutan Serang Libatkan Brimob Bersenjata Laras Panjang, Ini Hasilnya

MA sendiri ditangkap oleh Polres Cilegon, pada 08 April 2026, sekitar pukul 02.00 wib. Satresnarkoba menyita 78 paket sabu dengan berat 35,64 gram.

"Sanksinya kategori berat ya, pemberhentian jika terbukti, nunggu persidangan, potensinya pemberhentian," ujar Wali Kota Cilegon, Robinsar, di Polres Cilegon, Senin, 13 April 2026.

img_title Kamar Hunian Lapas Ciamis Digeledah dan WBP di Tes Urine oleh BNN

Berbagai langkah pencegahan akan disiapkan Pemkot Cilegon untuk membersihkan lingkup kerjanya dari pemakaian hingga pengedaran narkoba maupun obat keras, salah satunya melakukan tes urin secara dadakan dan acak.

Pelaku Pengedar Narkoba Tunjukkan Sabu yang Dijualnya.

Photo :
  • Polres Serang

img_title Baru Bebas Dua Bulan dari Penjara, NR Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

"Ada langkah-langkahnya ya nanti yang enggak bisa disampaikan. Kita pastikan ini, akan memberantas, kita pastikan pegawai dilingkungan Kota Cilegon," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan MA tidak mengeratkan sabu ke lingkup kerjanya, tapi ke teman dekatnya.

Tersangka MA sendiri sudah mengerahkan sabu sejak Februari 2026, dengan total mencapai 150 gram.

Dari setiap bungkus sabu yang terjual, bandarnya mendapat keuntungan Rp500 ribu. 

"Tersangka MA menyebarkan sabu diluar lingkungan kerja, terutama di teman-teman dekatnya," ucap Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja, dilokasi yang sama, Senin, 13 2026.