Propemperda 2026 Banten Digenjot, Perda Pendidikan dan Perlindungan Guru Segera Diparipurnakan

Gedung DPRD Provinsi Banten
Sumber :
  • Ist

VIVA Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mulai menggenjot pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. 

img_title DPRD Serang Mulai Bahas Dua Raperda, Tata Ruang hingga Lahan Pertanian Jadi Sorotan Utama

Total terdapat 12 raperda strategis yang terdiri dari usulan DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten.

Anggota Bapemperda DPRD Banten, Ubaidillah mengatakan, mayoritas raperda saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

img_title Polres Bandara Soetta Selidiki Dugaan Tindak Penganiayaan Anggota DPRD Riau di Terminal 3

"Kita target tahun ini selesai karena semua sedang dalam proses harmonisasi. Prosesnya memang cukup panjang karena melibatkan Kementerian Hukum dan biasanya harmonisasi dilakukan dua sampai tiga kali pembahasan," kata Ubaidillah, Selasa (12 Mei 2026).

Dari usulan DPRD Banten, terdapat sembilan raperda yang masuk Propemperda. Beberapa di antaranya menjadi perhatian karena menyangkut langsung kepentingan publik dan arah pembangunan daerah.

img_title Dies Natalis Ke-64 UIN Banten Jadi Panggung Penguatan Pendidikan Inklusif, Prof Ishom Siapkan Lulusan Penentu Masa Depan

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu prioritas utama. Menurut Ubaidillah, pembahasan perda tersebut bahkan telah selesai pada masa sidang pertama dan kini tinggal menunggu tahapan harmonisasi akhir.

"Perda pendidikan ruang lingkupnya sekolah gratis dan perlindungan guru. Masa sidang pertama sebenarnya sudah selesai dibahas, tinggal harmonisasi lalu diparipurnakan," katanya.

Selain pendidikan, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan usaha.

Kemudian terdapat pula Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Banten agar lebih tertib dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Tak kalah penting, DPRD juga mendorong perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi Perseroda. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Perubahan bentuk hukum BGD itu merujuk pada PP 54, jadi BUMD wajib berubah bentuk menjadi Perseroda," jelas Ubaidillah.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan kebutuhan fiskal dan penguatan pendapatan daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title