Dikirim Untuk WNA di Bali, Pengiriman Ganja Asal Amerika Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta
- Sherly/viva
VIVA Banten - Sebanyak 10.785 gram narkotika golongan I jenis ganja berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasil pemeriksaan, narkotika tersebut berasal dari Amerika Serikat yang akam dikirimkan untuk warga negara asing (WNA) menuju Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pengungkapan awal saat petugas mencurigai adanya barang kiriman asal luar negeri di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang.
"Kami menerima informasi pengiriman barang dari lusr negeri. Dari pemeriksaan, terdapat narkotika jenis ganja dalam koper," katanya, Rabu, 24 Juni 2026.
Diduga ganja tersebut dikirim dan dipesan oleh warga negara asing (WNA) untuk juga digunakan di kawasan Pulau Bali. Pasalnya, pengiriman ganja dari Amerika Serikat jarang dilakukan untuk pasar lokal.
"Karena memang ini bentuknya pun bunga ganja ya, bukan daunnya seperti yang biasanya ada di dalam negeri," ungkapnya.
Ditambahkan, Direktur Iterdiksi Badan Narkotika Nasional, Tery Zakiar Muslim, pihaknya saat ini tengah mendalami perihal peruntukan ganja dari Amerika Serikat tersebut dikirim ke Bali.
Apalagi, terdapat dugaan bahwa ganja tersebut bakal disalahgunakan dan diperjualbelikan ke WNA yang tengah berlibur di Bali.
"Termasuk dugaan untuk digunakan pesta narkoba di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Bali akan kami lakukan penyisiran juga," katanya.
Selain itu, Tery menegaskan, harga dari ganja impor tersebut terbilang lebih mahal, jika dilihat dari harga di pasaran, bunga ganja asal Amerika Serikat tersebut bisa dihargai Rp3.500.000 per gramnya.
"Kemungkinan memang ada komunitas WNA di Bali untuk penyebaran ganja impor ini ya, tapi masih kami terus selidiki," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.