Agen Travel Kok Jual Obat Kuat dan Alat Bantuan Seks? Ditangkap Polda Banten Kan

Ilustrasi Obat Kuat
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Agen travel kok jual obat kuat dan alat bantu seks? Lokasinya ada di Kota Serang, Banten, tepat dipusat kota yang tak jauh dari Gerbang Tol Serang Timur.

Peran Penculikan dan Pembunuhan Anak yang Wajahnya di Lakban

 

Pekerja agen travel yang ditangkap Polda Banten itu menjual obat kuat dan peralatan seks itu berinisial SH alias M. Penangkapan terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 wib.

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak yang Wajahnya di Lakban

 

"Kami mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel," ujar AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat, 31 Mei 2024.

Penambahan Masa Penahanan Kades Tangerang Usai Terlibat Pemalsuan Tanah Dalam Program PTSL

Ilustrasi Alat Bantu Seks

Photo :
  • Pixabay via Viva.co.id

Pelaku, SH alias M, menjual obat kuat dan peralatan seks yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga berbahaya bagi kesehatan.

 

Dari hasil pemeriksaan, SH membeli obat kuat dan peralatan seks lainnya, dari sebuah toko online atau e-commerce dan media sosial (medsos).

 

Oleh SH yang juga bekerja sebagai agen travel itu, obat kuat dan alat bantu seks itu dijual kembali ke pelanggannya.

 

Dari kantor agen travel itu, Polda Banten menemukan obat kuat dan peralatan seks yang belum terjual, seperti 22 botol pooppers berukuran 10ml, yang berfungsi meningkatkan gairah seksual.

Ilustrasi pasangan suami istri.

Photo :
  • Pixabay

Kemudian 1 pack pasak bumi, 14 pack alat kontrasepsi, 3 botol sabun ukuran 1 liter, hingga pelumas dengan merk love men mono gatari.

 

"Pelaku sebagai agen travel, diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar, serta menjualkan sabun repacking," terangnya.

 

AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerangkan, SH, penjual obat kuat dan peralatan seks disangkakan Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Kemudian UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Momen kebersamaan Karina Coser dan suami

Photo :
  • Instagram @coser.karina

"Pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Membeli barang dari Surabaya kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten," terangnya.