Pesan WA Sebelum Aqilatunnisa Ditemukan Tewas Dilakban

WhatsApp dikabarkan akan menjadi aplikasi ilegal
Sumber :
  • Pixabay

Banten.Viva.co.id - Polres Cilegon kejar terduga pelaku penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan, anak berusia 5 tahun, yang jenazahnya dilakban serta dipenuhi luka lebam, di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 06.00 wib.

Bulog Serap Gabah Petani di Warunggunung, Harga Lebih Menguntungkan

Pengejaran terduga pelaku berbekal bukti pesan WhatsApp yang dikirim seseorang dan berisikan ancaman pembunuhan.

Dimana ibu korban kerap mendapat ancaman dari seseorang, usai mengkreditkan barang, dengan tujuan membantu penghasilan sang suami yang bekerja di pabrik pembuatan es batu kristal.

Uang Rp50 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

"Hanya saja berawal dari pinjaman ibu korban ini, setelah itu beliau sering mendapatkan teror, ancaman di WA, akan saya bunuh anak, suami dan sebagainya," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat, 20 September 2024.

Evakuasi Mayat Bayi di Aliran Sungai.

Photo :
  • Polres Serang
Chandra Asri Group MoU Dengan Polda Banten di Program Poliran Polda Banten

Polres Cilegon memastikan orang tua korban sudah membuat laporan ancaman yang sudah diterimanya sekitar satu bulan lalu.

Pengungkapan kasus pembunuhan anak yang dilakban dibantu oleh Polda Banten, sehingga pelakunya bisa segera ditangkap.

Halaman Selanjutnya
img_title