Serikat Pekerja PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Serikat pekerja PLN menolak kebijakan Power Wheeling, karena bisa menaikkan harga listrik dan membebani APBN. Penerapan Power Wheeling dipandang menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling, terjadi ketika pembangkit listrik baik milik swasta maupun negara, menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya.
Sedangkan Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai "jalan tol" dengan skema open access, dimana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar "Toll Fee."
"Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara," ujar M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PT PLN, dalam keterangan resminya, Kamis, 12 September 2024.
Menurut serikat pekerja PLN, Power Wheeling merupakan konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.