Serikat Pekerja PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

Serikat Pekerja PLN
Sumber :
  • Istimewa

Latar belakang Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Kenudian Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan konsep unbundling melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.

Massa Aksi yang Kepung KPU Kota Serang Mengamuk dan Merusak Fasilitas

Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT.

Pleno Penyandingan C Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang Kisruh

"Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional," jelasnya.

 

DPP Demokrat Resmi Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Serang ke DKPP