Serikat Pekerja PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

Serikat Pekerja PLN
Sumber :
  • Istimewa

Latar belakang Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Kenudian Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan konsep unbundling melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.

Praktisi Hukum Geram ke Jokowi dan DPR Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT.

KPU Wajib Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

"Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional," jelasnya.

 

Massa Aksi yang Kepung KPU Kota Serang Mengamuk dan Merusak Fasilitas