Terjadi Perampokan Menggunakan Senjata Api Di Tangerang
- Polda Banten
Perampok bersenjata api itu menyuruh para karyawan toko untuk diam dan menuruti perintah mereka. Dibawah ancaman senjata api, para pekerja hanya bisa pasrah.
Para pelaku kemudian menggasak uang senilai Rp10,6 juta, barang-barang di dalam toko hingga membawa sepeda motor milik karyawan.
"Pelaku menggasak uang dari brankas, kasir dan uang pribadi milik karyawan lebih kurang Rp 10,6 juta. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang di minimarket tersebut seperti rokok dan sepeda motor milik salah satu karyawan," terangnya.
Usai mendapatkan informasi perampokan menggunakan senjata api, Polsek Panongan, Polresta Tangerang Kota, menuju lokasi kejadian. Mereka kemudian mengumpulkan sejumlah batang bukti, memeriksa saksi, serta melihat rekaman CCTV.
Pelaku perampokan bersenjata api kini sudah diketahui ciri-cirinya oleh Satreskrim Polresta Tangerang Kota dan tengah diburu.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.