Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kericuhan Konser Musik Lentera Festival di Tangerang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Polres Kota (Polresta) Tangerang, kembali menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan berujung aksi pembakaran ornamen panggung pada konser musik lentera festival yang di gelar di Lapangan Sepak Bola Kampung Teurep, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Konsep Hunian Smart-Living Dekat MRT Hadir di Tangerang, Dibanderol Mulai Rp500-jutaan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Arief N Yusuf mengatakan, penetapan dua tersangka lainnya atas berkas perkara atau kasus perusakan dan provokator dalam peristiwa tersebut.

"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan. Dengan inisial SB dan ANH," katanya, Jumat, 5 Juli 2024.

Calon Bupati Tangerang Nomor Urut 2, Simulasikan Pencoblosan di Pilkada 2024

Lanjut dia, keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

Dengan peran pelaku SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH, sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Yandri Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

"Kedua tersangka baru disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucap Arief.

Dalam kericuhan konser tersebut, polisi telah menetapkan total 3 tersangka dengan dua berkas perkara. Yakni, tersangka Ketua Penyelenggara Muhammad Dani Permana Angga untuk kasus penipuan dan atau penggelapan. Kemudian dua tersangka lainnya, dalam perkara pengrusakan dengan pembakaran barang, dan provokator kericuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title