Terjadi Perampokan Menggunakan Senjata Api Di Tangerang

Perampokan Bersenjata Api
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Terjadi perampokan menggunakan senjata api, disebuah waralaba di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 26 September 2023.

FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi

Perampokan dengan senjata api itu terjadi sekitar pukul 22.16 wib, ketika karyawan waralaba hendak menutup toko nya. Saat itu, datang empat kawanan pencuri dan langsung menodongkan senjata api ke para pekerja.

Baca Juga : 

Tersimpan di Kargo, Bea Cukai Serah Terimakan 22 Senjata Api ke Polres Bandara Soetta

Melihat Polisi Jadi Anak Band Di Banten

Pencuri Besi Pembatas Jalan Ditangkap Polisi

Pria Bersenjata Diamankan Usai Curi Motor di Tangerang

Wisata Banten, Bali Baru Di Indonesia

"Awalnya satu orang terduga pelaku masuk menuju mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian di susul oleh tiga orang, dua diantaranya langsung melakukan menodongan senjata menyerupai senjata api kepada karyawan," ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kapoltesta Tangerang, Kamis, 28 September 2023.

Perampok bersenjata api itu menyuruh para karyawan toko untuk diam dan menuruti perintah mereka. Dibawah ancaman senjata api, para pekerja hanya bisa pasrah.

Para pelaku kemudian menggasak uang senilai Rp10,6 juta, barang-barang di dalam toko hingga membawa sepeda motor milik karyawan.

"Pelaku menggasak uang dari brankas, kasir dan uang pribadi milik karyawan lebih kurang Rp 10,6 juta. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang di minimarket tersebut seperti rokok dan sepeda motor milik salah satu karyawan," terangnya.

Usai mendapatkan informasi perampokan menggunakan senjata api, Polsek Panongan, Polresta Tangerang Kota, menuju lokasi kejadian. Mereka kemudian mengumpulkan sejumlah batang bukti, memeriksa saksi, serta melihat rekaman CCTV

Pelaku perampokan bersenjata api kini sudah diketahui ciri-cirinya oleh Satreskrim Polresta Tangerang Kota dan tengah diburu.

"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.