Tersimpan di Kargo, Bea Cukai Serah Terimakan 22 Senjata Api ke Polres Bandara Soetta

Serah terima barang berupa senjata api
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan serah terima barang yang dikuasai negara atau BDN berupa senjata api dan sparepart senjata api, pada Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 24 September 2024.

Hadiahkan 4 Satwa Endemik Indonesia ke Keluarga, WN India Ditangkap Bea Cukai

Serah terima dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Dirincikan, total serah terima senjata api sebanyak 22 pucuk, 211 sparepart dan 101 amunisi.

"Serah terima ini tindak lanjut pihak kami Bea Cukai atas temuan barang tersebut di Kargo, yang mana barang penengahan itu merupakan hasil sejak 2023 sampai 2024. Nantinya, setelah proses serah terima akan ditindak lanjuti oleh Polres Bandara Soetta," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sungeng Wibowo di Tangerang.

Diimingi Gaji Rp35 Juta, Keberangkatan CPMI Modus Pernikahan dengan WN Cina Digagalkan

Lanjut Gatot, barang berupa senjata api itu terdapat berbagai jenis, mulai dari senjata model 972WK68301,gas spray gun merk super reming-7 made in korea, amunisi orion red meteor, pistol revolver merk dong kwang, amunisi, scorpion ss gas spray gun made in korea, dan jet type gas spray.

"Lalu, ada juga pulpen yang dimodifikasi untuk spray gun, bagian dari isi pulsen, jet gas for parabar, senjata revolver model type 38 merk black guard, amunisi pada revolver model type 38 merk black guard, dan senjata revolver model DKR merk dong Kwang," ujarnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Ratusan Alat Bantu Seks

Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait dengan penyerahan barang yang dikuasai negara untuk dilakukan penyelidikan.

"Kami terima terkait masalah barang-barang yang memiliki muatan pelanggaran pada Undang-Undang Darurat terkait senjata api dan amunisi, nantinya ditindak lanjuti dengan penyelidikan," ungkapnya.