Hadiahkan 4 Satwa Endemik Indonesia ke Keluarga, WN India Ditangkap Bea Cukai
- Sherly/viva
Banten VIVA - Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan inisial STH (43) ditangkap jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang bekerjasama dengan tim gabungan dari instansi lainnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 29 Oktober 2024 di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai barang bawaan milik STH, didapati menyembunyikan dan membawa 4 ekor satwa endemik Indonesia.
"Kita dapat informasi soal adanya penyelundupan hewan, disana dicurigai barang bawaan milik penumpang, yakni satu buah koper," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 5 November 2024.
Saat dicek, barang bawaan tersebut milik STH penumpang dari pesawat IndiGo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602, rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
"Penumpang kita panggil, dan bersama-sama kita buka. Didapati adanya 4 ekor satwa endemik yang dilindungi, yakni 2 ekor primata jenis Lutung Budeng, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon dan 1 ekor Burung Serindit Jawa," ujarnya.
Keempat satwa endemik itupun diletakkan dalam kotak plastik yang disamarkan dengan beberapa barang bawaan milik STH, seperti pakaian, makanan dan mainan dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
"Hewan ini diletakkan dalam kotak plastik, dan disamarkan dengan barang bawaan miliknya. Ini modus dia, agar tidak diketahui, dan dari hasil pemeriksaan, STH mengaku kalau hewan tersebut dibeli di pasar hewan kawasan Jakarta Timur dengan tujuan untuk memberikannya ke keluarga di India," ungkapnya.