Pendiri Animal Hope Shelter di Vonis Tiga Bulan, JPU Banding
Rabu, 19 Maret 2025 - 21:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ungkapnya.
Baca Juga :
Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan
Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Roger tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.
Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.
"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.