Pakar Hukum Trisakti Hakim Harus Tolak Dakwaan JPU Kejati Sumsel Soal Akusisi PT SBS

Pakar Hukum Trisakti
Sumber :

Banten.viva.co.id –Viralnya di media sosial terkait adanya dugaan dakkwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keliru dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Menanggapi dakwaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah. 

"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum -red) JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut hakim harus menolak pustusanya,," Kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar lewat pesan Whatsapnya, Senin 25 Desember 2023. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Lebih lanjut kata Pakar Hukum Pidana tersebut menjelaskan hakim juga harus segera melepaskan para terduga salah dakwaan oleh JPU di Kejati Sumsel. Kata Fickar hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan. 

"Kalau benar JPU di Kejati Sumsel salah dakwaan, hakim harus segera melepaskan mereka, " ucap Fickar. 

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Didinggung tentang penolakan Eksepsi yang diajukan oleh JPU di Kejati Sumsel oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. 

Kata Fickar, dakwaan eksepsi itu sudah biasa dalam mekanisme Jawa menjawab di perkara pidana.Menurut Fickar, sudah tidak ada yang aneh. 

Halaman Selanjutnya
img_title