Pakar Hukum Trisakti Hakim Harus Tolak Dakwaan JPU Kejati Sumsel Soal Akusisi PT SBS

Pakar Hukum Trisakti
Sumber :

"Setelah eksepsi, selanjutnya putusan sella dan lanjut pemeriksaan saksi ini yang nanti rutin, " ujar Fickar.

Masih Inget Rozy Zay yang Selingkuh dengan Mertuanya? Kini Telah Divonis 9 Bulan Penjara

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya.

Kemudian Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Sebelumnya juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. 

Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena kata Ketut semua persidangan pasti ada aturannya. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya

"Bagaimana kita menilai dakwaann tidak sesuai, tunggu utusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya," kata pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title