Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di Banten
- Atiah
Banten.Viva.co.id - Penolakan terhadap Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bermunculan dari berbagai pihak. Hal tersebut disebabkan karena akan merugikan berbagai pihak.
Demikian yang disampaikan Pakar Hukum Eki wijaya Pratama saat menggelar seminar nasional di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten).
“Berdasarkan analisa kami bahwa penerapan asas dominus litis akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Kata Eki.
Menurut Eki, jika asas dominus litis diterapkan maka kewenangan utama dalam menentukan suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak akan diputuskan oleh jaksa tanpa melibatkan pihak manapun. Hal tersebut akan berdampak terhadap keadilan hukum.
“Justru malah blunder nantinya. Soalnya ini kan keputusan diambil sepihak oleh Jaksa. Contohnya kaya gini, jika kepolisian mendapat barang bukti yang memenuhi unsur pidana tapi ketika Jaksa memutuskan kasus tersebut diberhentikan maka itu jelas akan merugikan semua pihak,” jelasnya.
Hal senada pun dikatakan Akademisi UIN SMH Banten, Dedi Sunardi, mengatakan bahwa penerapan asas dominus litis justru akan berdampak pada proses penegakan kasus hukum yang tidak transparan.
“Yang jadi kekhawatiran kami ini kasus besar. Yang kemudian ditangani oleh jaksa yang tidak kredibel maka hancur sudah hukum di negeri kita,” tuturnya