Respon DKPP, Pakar Hukum Sebut Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

Prabowo Gibran
Sumber :
  • Instagram @prabowogibran

Banten.viva.co.idPakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Kehutanan Bikin Kemelut, Pengamat Desak Presiden Prabowo Copot Raja Juli Antoni

Hal itu dikatakan Fahri merespon DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU dan 6 anggota lainnya karena dianggap melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Menurutnya, Gibran yang mendampingi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tetap sah dan konstitusional.

Walikota Serang Targetkan Efisiensi Anggaran hingga Rp60 Miliar, Tidak Ada Lagi Dinas Luar Kota

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangannya, Selasa 6 Februari 2024. 

Fahri menjelaskan, dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024, KPU Banten Akan Segera Lakukan Ini

Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Dikatakan Fahri, bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title