Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) Minta JPU yang Tangani Kasus PT BA Miliki Sence Of Crisis

Direktur Utama KOPPAJA Mukhsin Nasir
Sumber :

Banten.viva.co.id –Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi akusisi PT Bukit Asam (PT BA) untuk memiliki sense of crisis.

Menteri Kehutanan Bikin Kemelut, Pengamat Desak Presiden Prabowo Copot Raja Juli Antoni

Hal ini disampaikan Direktur Utama KOPPAJA Mukhsin Nasir menanggapi sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1A Khusus, Sumatera Selatan, Rabu 13 Desember 2023. 

Dalam sidang tersebut, empat mantan direksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) diperiksa sebagai saksi atas terdakwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi akusisi saham milik PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT BA.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024, KPU Banten Akan Segera Lakukan Ini

Mereka yang diperiksa yaitu Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam.

Kemudian Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Dinasti Ratu Atut Chosiyah Runtuh di Pilgub Banten 2024

Terlihat juga, Direktur Operasi Produksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) Reonald Manurung (kanan) yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Menurut Mukhsin, pemeriksaan yang tidak sempurna dilakukan oleh JPU dapat merugikan terdakwa atau penasihat hukum PT BA.

Halaman Selanjutnya
img_title