Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) Minta JPU yang Tangani Kasus PT BA Miliki Sence Of Crisis
Banten.viva.co.id –Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi akusisi PT Bukit Asam (PT BA) untuk memiliki sense of crisis.
Hal ini disampaikan Direktur Utama KOPPAJA Mukhsin Nasir menanggapi sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1A Khusus, Sumatera Selatan, Rabu 13 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, empat mantan direksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) diperiksa sebagai saksi atas terdakwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi akusisi saham milik PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT BA.
Mereka yang diperiksa yaitu Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam.
Kemudian Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
Terlihat juga, Direktur Operasi Produksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) Reonald Manurung (kanan) yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Menurut Mukhsin, pemeriksaan yang tidak sempurna dilakukan oleh JPU dapat merugikan terdakwa atau penasihat hukum PT BA.