Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) Minta JPU yang Tangani Kasus PT BA Miliki Sence Of Crisis

Direktur Utama KOPPAJA Mukhsin Nasir
Sumber :

Mukhsin juga menyoroti beberapa hal dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Pertama, surat dakwaan tersebut tidak cermat karena Penuntut Umum telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi yang sebetulnya merupakan aksi korporasi yang dilindungi oleh doktrin business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perseroan terbatas.

Relawan Aje Kendor Nilai Paslon Syafrudin-Heriyanto Kuasai Materi Debat Pilkada Kota Serang 2024

Kedua, surat dakwaan tersebut juga tidak cermat dan tidak jelas terkait dengan uraian Penuntut Umum di luar waktu terjadinya tindak pidana terkait PT BA.

Ketiga, anasir kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak lengkap.

Debat Pilkada Kota Serang, Ria Maryana Sebut Kemiskinan Masih Tinggi, Sindir Petahana

Keempat, surat dakwaan Penuntut Umum yang dibuat dengan telah tidak didasarkan pada ketentuan-ketentuan baik yang tertuang dalam KUHAP, Surat Edaran Jaksa Agung dan doktrin doktrin yang terkait telah menjadikan Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai peristiwa tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.

Kelima, dalam dokumen yang dibaca, Penuntut Umum menarik Milawarma bersama Terdakwa Nurtimah Tobing dan terdakwa lainnya sebagai pihak yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, posisi Milawarma tidak termasuk dalam struktur kepengurusan/pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada PT BMI yang melakukan aksi korporasi akuisisi PT SBS.

Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kota Cilegon 2024, Terbesar Rp2 juta

Berdasarkan seluruh argumentasi dan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-07/L.6.15/Ft.1/10/2023 tertanggal 09 November 2023 telah dibuat dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 

Oleh karena itu, Mukhsin menyarankan agar Penasihat Hukum Terdakwa Nurtimah Tobing segera mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title