DPRD Pandeglang Akan Panggil DPMPD Terkait Dugaan Kegiatan Pembinaan Desa yang Salahi Aturan
Banten.viva.co.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan pembinaan Desa yang salahi aturan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri saat dikonfirmasi pada hari ini Selasa 12 Desember 2023.
"Kami sudah membaca (berita) terkait hal tersebut maka dari itu kami, saya selaku pimpinan komisi I yang membidangi pemerintahan dan DPMPD sebagai bagian dari mitra kami, akan panggil lewat surat meminta penjelasan terkait hal tersebut," kata Endang.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu ini. Endang mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah dugaan kegiatan yang menyalahi aturan tersebut benar atau tidak.
Dikatakan Endang pihaknya akan mendalami dugaan tersebur apakah memang itu menyalahi aturan dan perintah dari DPMPD.
"Yang pasti kita panggil dulu, klarifikasi minta keterangan apakah pemberitaaan ini benar," katanya.
Dikatakan Endang pihaknya ingin dana desa maupun dana alokasi desa diperuntukan sesuai jangan sampai melanggar aturan atau tidak sesuai.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira Amin menuturka. dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan melalui Komisi I.
Hal itu dilakukan, dikatakan Fuhaira untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut versi DPMPD Pandeglang.
"Jika memang benar adanya seperti itu baik temuan lapangan, adanya bukti data primer, kami himbau utk segera kembalikan (uangnya)," ujarnya.
Menurutnya kegiatan pembinaan desa itu penting, namun hendaknya tidak melanggar aturan, khususnya terkait pendanaannya, karena semua telah diatur dalam Undang-undang , Permendagri dan Perbup.
"Terutama terkait tata kelola keuangan desa, atau pun dalam OPD pemdes, namun ijinkan kami dalami dahulu," katanya.
Sebelumnya diberitakan DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang Banten diduga keruk dana desa yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Desa di Kabupaten Pandeglang.
DPMPD dan Inspektorat keruk dana desa dari 326 desa se-Kabupaten Pandeglang melalui sebuah kegiatan yang pada pelaksanaannya pun diduga melanggar aturan yang ada. Masing-masing desa rata-rata Rp5 juta sampai Rp7 juta.