DPRD Pandeglang Akan Panggil DPMPD Terkait Dugaan Kegiatan Pembinaan Desa yang Salahi Aturan
Peruntukan dana Rp5,4 juta yang disetorkan oleh pemerintah desa ke pihak DPMPD itu, lanjut Rahmat, yakni untuk pembayaran honorarium tiga narasumber yang mengisi kegiatan pembinaan aparatur desa dan BPD tersebut.
"Tiga narasumber itu meliputi satu orang dari DPMPD, satu dari Inspektorat ditambah satu orang pendamping narasumber dari unsur kecamatan setempat. Per satu orang narasumber terhitung dibayar Rp1,8 juta. Totalnya setiap desa bayar honor narsum Rp5,4 juta," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Yoga Natawijaya mengatakan terkait APBDes perubahan, sudah ditetapkan pada 31 Oktober 2023.
"Sudah dibuat oleh Desa, penetapan APBDes perubahan itu kan tanggalnya 31 Oktober. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan bulan November. Kita nggak mungkin melaksanakan kegiatan yang belum ada di APBDes Perubahan," katanya.
Terkait kegiatan dilaksanakan hanya dua jam meski sudah dianggarkan Rp5,4 juta untuk waktu 6 jam menurutnya tidak menyalahi aturan, karena kata Yoga, dilaksanakan dengan sistem panel.
"Pelaksanaannnya dipanelkan, ada tiga narasumber yang melaksanakan kegiatan di waktu yang sama. Itu sistem panel, jadi terpenuhi, sama lah dengan di Kemendagri, nggak masing-masing (menyampaikan materi) dua jam, tapi langsung sekaligus, sama dengan kegiatan penyuluhan hukum," ujarnya.