DPRD Pandeglang Akan Panggil DPMPD Terkait Dugaan Kegiatan Pembinaan Desa yang Salahi Aturan

Kegiatan Pembinaan Desa oleh DPMPD Pandeglang
Sumber :

Banten.viva.co.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan pembinaan Desa yang salahi aturan. 

Kujungan Andra Soni Bawa Harapan Baru Warga Pasir Tanjung

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri saat dikonfirmasi pada hari ini Selasa 12 Desember 2023. 

"Kami sudah membaca (berita) terkait hal tersebut maka dari itu kami, saya selaku pimpinan komisi I yang membidangi pemerintahan dan DPMPD sebagai bagian dari mitra kami, akan panggil lewat surat meminta penjelasan terkait hal tersebut," kata Endang.

Qou Vadis Pilkada

Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu ini. Endang mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah dugaan kegiatan yang menyalahi aturan tersebut benar atau tidak.

Dikatakan Endang pihaknya akan mendalami dugaan tersebur apakah memang itu menyalahi aturan dan perintah dari DPMPD.

Tim Pembina Samsat Bergerak Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

"Yang pasti kita panggil dulu, klarifikasi minta keterangan apakah pemberitaaan ini benar," katanya.

Dikatakan Endang pihaknya ingin dana desa maupun dana alokasi desa diperuntukan sesuai jangan sampai melanggar aturan atau tidak sesuai.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira Amin menuturka. dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan melalui Komisi I. 

Hal itu dilakukan, dikatakan Fuhaira untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut versi DPMPD Pandeglang.

"Jika memang benar adanya seperti itu baik temuan lapangan, adanya bukti data primer, kami himbau utk segera kembalikan (uangnya)," ujarnya. 

Menurutnya kegiatan pembinaan desa itu penting, namun hendaknya tidak melanggar aturan, khususnya terkait pendanaannya, karena semua telah diatur dalam Undang-undang , Permendagri dan Perbup.

"Terutama terkait tata kelola keuangan desa, atau pun dalam OPD pemdes, namun ijinkan kami dalami dahulu," katanya.

Sebelumnya diberitakan DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang Banten diduga keruk dana desa yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Desa di Kabupaten Pandeglang.

DPMPD dan Inspektorat keruk dana desa dari 326 desa se-Kabupaten Pandeglang melalui sebuah kegiatan yang pada pelaksanaannya pun diduga melanggar aturan yang ada. Masing-masing desa rata-rata Rp5 juta sampai Rp7 juta.

Kegiatan tersebut yakni pembinaan aparatur desa dan BPD terkait "Penyusunan Dokumen Keuangan Desa". Hingga Jumat 8 Desember 2023, kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa hari di desa-desa yang ada di Kabupaten Pandeglang. 

Rahmat Hidayat, salah seorang TPP Pendamping Lokal Desa yang bertugas di Kecamatan Kaduhejo mengungkapkan, kegiatan ini merupakan arahan mendadak dari DPMPD kepada seluruh pemerintah desa di Pandeglang.

Kegiatan ini dipastikan merupakan arahan dari DPMPD, sebab menurutnya, selain adanya pengakuan dari para kepala dan perangkat desa, juga baru-baru ini ada surat DPMPD Pandeglang.

Dimana surat tersebut dengan nomor 141/4937/DPMPD/XII/2023 perihal pemberitahuan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Selain itu, kata dia, sebelumnya kegiatan ini pun tidak pernah ada baik pada dokumen perencanaan desa maupun pada APBDes 2023.

Rahmat mengatakan, di wilayah dampingannya, yaitu di Kecamatan Kaduhejo, beberapa desa diketahui sudah menyetorkan dana yang bersumber dari dana desa sebesar Rp5,4 juta kepada pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Peruntukan dana Rp5,4 juta yang disetorkan oleh pemerintah desa ke pihak DPMPD itu, lanjut Rahmat, yakni untuk pembayaran honorarium tiga narasumber yang mengisi kegiatan pembinaan aparatur desa dan BPD tersebut.

"Tiga narasumber itu meliputi satu orang dari DPMPD, satu dari Inspektorat ditambah satu orang pendamping narasumber dari unsur kecamatan setempat. Per satu orang narasumber terhitung dibayar Rp1,8 juta. Totalnya setiap desa bayar honor narsum Rp5,4 juta," katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Yoga Natawijaya mengatakan terkait APBDes perubahan, sudah ditetapkan pada 31 Oktober 2023.

"Sudah dibuat oleh Desa, penetapan APBDes perubahan itu kan tanggalnya 31 Oktober. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan bulan November. Kita nggak mungkin melaksanakan kegiatan yang belum ada di APBDes Perubahan," katanya. 

Terkait kegiatan dilaksanakan hanya dua jam meski sudah dianggarkan Rp5,4 juta untuk waktu 6 jam menurutnya tidak menyalahi aturan, karena kata Yoga, dilaksanakan dengan sistem panel. 

"Pelaksanaannnya dipanelkan, ada tiga narasumber yang melaksanakan kegiatan di waktu yang sama. Itu sistem panel, jadi terpenuhi, sama lah dengan di Kemendagri, nggak masing-masing (menyampaikan materi) dua jam, tapi langsung sekaligus, sama dengan kegiatan penyuluhan hukum," ujarnya.