Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) Minta JPU yang Tangani Kasus PT BA Miliki Sence Of Crisis
"Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Bukit Asam (PT BA) Dakwaan yang tidak sempurna bisa merugikan terdakwa untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan di PN Sumsel," kata Mukhsin.
Mukhsin menjelaskan bahwa JPU harus memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam melakukan penyusunan materi dakwaan saat persidangan.
Tujuannya agar JPU memiliki kesesuaian antara bukti materil dalam peristiwa hukum yang ditetapkan berdasarkan BAP melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kalau JPU memiliki Sence of Crisis mereka nantinya ketika membacakan dakwaan dalam persidangan bisa memenuhi rasa keadilan kepada Masyarakat," tegas Mukhsin.
Mukhsin juga menjelaskan bahwa KOPPAJA mendukung langkah hakim yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi akusisi PT BA untuk memerintahkan JPU agar segera melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Hal tersebut karena berkaitan dengan keberatan keputusan dan majelis hakim pun memperbolehkan kuasa hukum mengajukan gugatan.
Ada hal yang menurut saya sangat fundamental untuk dapat diketahui dan selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum, yakni fiat justitia ruat caelum, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," jelas Mukhsin.