Jawaban Ahli Pidana Prof Hibnu Nugroho, Basuki: Apa Syarat Menjadi Justice Collaborator?

Ahli Pidana Prof Hibnu Nugroho, Basuki Syarat Justice Collaborator
Sumber :

LPSK memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai Justice Collaborator dengan pertimbangan dari majelis hakim.

Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap

Basuki kemudian mengajukan pertanyaan lain, apakah seseorang yang tidak menerima suap tetap bisa dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan dan tidak ada hubungan konsensus, maka tidak bisa dikatakan ikut terlibat dalam persoalan tersebut. Yang penting adalah bagaimana pembuktiannya," tegas Hibnu.

Tok, Hakim PN Serang Vonis Bebas Eks Asda II Cilegon dari Perkara Korupsi Pasar Rakyat Grogol

Penasihat hukum lainnya, Candra Cahniya, menanyakan kepada Hibnu mengenai syarat sahnya operasi tangkap tangan dalam dugaan gratifikasi atau suap.

"Tangkap tangan seharusnya ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Jika tidak ada barang bukti yang ditemukan saat kejadian, maka itu bukan tangkap tangan," jelas Hibnu.

Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif

Keterangan ini memperjelas bahwa dalam kasus korupsi, barang bukti yang ditemukan langsung di lokasi kejadian menjadi elemen kunci dalam membuktikan keterlibatan seseorang.

Sidang kasus ini masih berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli lainnya, termasuk Irwan Hariyanto, ST, ahli forensik digital, serta Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, ahli pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title