Jawaban Ahli Pidana Prof Hibnu Nugroho, Basuki: Apa Syarat Menjadi Justice Collaborator?
LPSK memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai Justice Collaborator dengan pertimbangan dari majelis hakim.
Basuki kemudian mengajukan pertanyaan lain, apakah seseorang yang tidak menerima suap tetap bisa dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau tidak ada kesepakatan dan tidak ada hubungan konsensus, maka tidak bisa dikatakan ikut terlibat dalam persoalan tersebut. Yang penting adalah bagaimana pembuktiannya," tegas Hibnu.
Penasihat hukum lainnya, Candra Cahniya, menanyakan kepada Hibnu mengenai syarat sahnya operasi tangkap tangan dalam dugaan gratifikasi atau suap.
"Tangkap tangan seharusnya ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Jika tidak ada barang bukti yang ditemukan saat kejadian, maka itu bukan tangkap tangan," jelas Hibnu.
Keterangan ini memperjelas bahwa dalam kasus korupsi, barang bukti yang ditemukan langsung di lokasi kejadian menjadi elemen kunci dalam membuktikan keterlibatan seseorang.
Sidang kasus ini masih berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli lainnya, termasuk Irwan Hariyanto, ST, ahli forensik digital, serta Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, ahli pidana.