Jawaban Ahli Pidana Prof Hibnu Nugroho, Basuki: Apa Syarat Menjadi Justice Collaborator?
Banten.viva.co.id–Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam persidangan ini, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, hadir sebagai ahli pidana untuk memberikan keterangan.
Hibnu menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki tujuh klasifikasi utama, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan.
Kemudian perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap dan juga benturan kepentingan dalam pengadaan.
Menurutnya, suap menyuap dalam kasus korupsi merupakan delik formil, yang berarti kesepakatan antara pihak yang terlibat sudah cukup untuk menjerat pelaku, meskipun suap itu sendiri belum terjadi.
Dalam persidangan, pengacara Heru Hanindyo, Basuki, mengajukan pertanyaan kepada Hibnu tentang syarat menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi.
"Menjadi Justice Collaborator harus mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," ujar Hibnu.