Kasusnya Tiga Tahun Mandek, Pengusaha Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten

Polda Banten
Sumber :

Banten.viva.co.id –Seorang pengusaha asal Cilegon, Taufik Subagyo, melaporkan penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten.  

Pengadilan Negeri Serang Vonis Penjara Pelaku Balap Liar

Pelaporan itu dilakukan, usai laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Cilegon mandek selama 3 tahun.

Laporan ke Polres Cilegon sendiri dilakukan setelah korban mengalami kerugian besar akibat transaksi bisnis yang diduga tidak sesuai kesepakatan. 

Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit, Terjerat Hutang Puluhan Miliar

Laporan dibuat di Polres Cilegon dengan nomor STTPL/B/107/III/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN tertanggal 22 Februari 2022.

Dalam laporannya, Taufik mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian dalam bisnis jual beli ayam filet dan ayam potong. 

Aksi Balap Liar di Ibu Kota Banten

Ia menuding terlapor, yang diketahui bernama Pardi Empeng, telah mengambil barang dagangannya namun tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. 

Akibat kejadian ini, Taufik mengklaim mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp1,05 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title