Kasusnya Tiga Tahun Mandek, Pengusaha Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten
Banten.viva.co.id –Seorang pengusaha asal Cilegon, Taufik Subagyo, melaporkan penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten.
Pelaporan itu dilakukan, usai laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Cilegon mandek selama 3 tahun.
Laporan ke Polres Cilegon sendiri dilakukan setelah korban mengalami kerugian besar akibat transaksi bisnis yang diduga tidak sesuai kesepakatan.
Laporan dibuat di Polres Cilegon dengan nomor STTPL/B/107/III/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN tertanggal 22 Februari 2022.
Dalam laporannya, Taufik mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian dalam bisnis jual beli ayam filet dan ayam potong.
Ia menuding terlapor, yang diketahui bernama Pardi Empeng, telah mengambil barang dagangannya namun tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
Akibat kejadian ini, Taufik mengklaim mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp1,05 miliar.