Kasusnya Tiga Tahun Mandek, Pengusaha Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten

Polda Banten
Sumber :

"Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan," katanya. 

Pengadilan Negeri Serang Vonis Penjara Pelaku Balap Liar

Menurutnya, dengan rentetan peristiwa tersebut, terlapor telah mengelabui korban dengan menggunakan rayuan dan bujukan agar memberikan ayam filet dagangan kepada Pardi Empeng. 

"Dimana jika Pardi Empeng akan membayar jika sudah mendapatkan dana dari Bank/Lising yang akan dia ajukan dan berusaha meyakinkan agar mendapatkan ayan filet dari saya," ujarnya. 

Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit, Terjerat Hutang Puluhan Miliar

Dalam pengaduan terbarunya kepada Kapolda Banten, ia berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporannya secara profesional.

Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa dirinya menginginkan keadilan dan perlindungan hukum sesuai dengan hak-haknya sebagai pelapor dalam kasus pidana ini. 

Aksi Balap Liar di Ibu Kota Banten

Ia meminta Kapolda Banten untuk:

1. Menerima pengaduannya dan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title