Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten Karena Dianggap Tidak Netral

Ratu Atut Chosiyah (Baju Cokelat) bersama Ratu Tatu Chasanah.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, diduga tidak netral di Pilkada Serentak 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Banten.

Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Kubu Istri Yandri Susanto Bakal Laporkan Hakim MK

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Banten, Bupati Serang diduga tidak netral karena rumah dinasnya dianggap sebagai posko pemenangan Cabup Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy - Nanang Supriatna.

Bawaslu Banten akan mempelajari materi serta barang bukti laporan tersebut, sebelum memutuskan untuk menindaklanjutinya atau tidak.

Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Golkar Banten Temukan Keadilan

"Kami sudah terima laporannya dari pelapor, pada saat ini karena laporannya baru masuk, kami masih baru menerima laporan dan mengkaji materi laporan," ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, Rabu, 06 November 2024.

Ketua DPD Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah

Photo :
  • Istimewa
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024, KPU Banten Akan Segera Lakukan Ini

Jika laporan tersebut sudah dianggap memenuhi syarat, maka Bawaslu Banten meregister, serta memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjutinya.

Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan oleh kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas ke Bawaslu Banten.

Halaman Selanjutnya
img_title