Massa Geruduk Kejagung, Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast 2016-2020

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sumber :
  • TvOneNews.com

Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. 

Mahasiswa Jebol Pagar Pemkab Serang Tepat di Ulang Tahun ke 498

Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung kala itu, Kuntadi, menyampaikan Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Usia 5 Abad Kabupaten Serang dan Seluruh Geliat Pembangunannya

Menurut Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal. 

Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Pilkada Kabupaten Serang 2024, Lanjutkan Tatu, Cabup Andika Akan Tambah Kuota Beasiswa Kuliah

Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun. 

Untuk Hasnaeni atau Wanita Emas, telah dikenakan vonis oleh hakim PN Jakarta Pusat, dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, kemudian uang pengganti sebanyak Rp17,5 miliar.