Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy

Kantor DPRD dan Bupati Serang.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Pemkab Serang menjelaskan bahwa tidak seluruh lahan dan bangunan di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang, Banten, berstatus sebagai rumah dinas Bupati Serang.

Bawaslu Banten Soroti Pelanggaran Pemilu dari Netralitas ASN hingga Kasus Kepala Desa

Dari total luas 6.270 meter persegi, yang berstatus sewa rumah dinas jabatan Bupati Serang hanya seluas 2.500 meter persegi. 

Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, berupa bangunan rumah yang terdiri atas ruang tamu, pantry, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga yang berstatus sebagai rumah dinas Pemkab Serang.

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Akan Berantas Calo Tenaga Kerja, Siapkan Posko Pengaduan di Kabupaten Serang

"Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan Bupati Serang," ujar Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Kamis, 07 November 2024.

Rumah dinas Bupati Serang yang disewa berlokasi di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Tidak semua bangunan di kawasan tersebut disewa oleh Pemkab Serang sebagai rumah dinas Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Suporter Sepak Bola Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah di Pilkada Serentak 2024

Ratu Atut Chosiyah (Baju Cokelat) bersama Ratu Tatu Chasanah.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Rudy mengatakan, Pemkab Serang sampai saat ini belum memiliki rumah dinas. 

Halaman Selanjutnya
img_title