Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy
- Yandi/BantenViva
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Penyewaan rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51 untuk menunjang kinerja dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
"Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Bawaslu Banten menerima laporan dari kubu Paslon Cabup Serang nomor 02, Ratu Zakiyah - Najib Hamas, terkait dugaan ketidak netralan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Dimana, dalam laporan tersebut, rumah dinas Bupati Serang diduga digunakan sebagai posko pemenangan Paslon Cabup Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy - Nanang.