Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy

Kantor DPRD dan Bupati Serang.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Pemkab Serang menjelaskan bahwa tidak seluruh lahan dan bangunan di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang, Banten, berstatus sebagai rumah dinas Bupati Serang.

Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

 

Dari total luas 6.270 meter persegi, yang berstatus sewa rumah dinas jabatan Bupati Serang hanya seluas 2.500 meter persegi. 

Komedi Ala Srimulat dan Warkop DKI dari Wakapolres Serang Saat Sapa Warga

 

Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, berupa bangunan rumah yang terdiri atas ruang tamu, pantry, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga yang berstatus sebagai rumah dinas Pemkab Serang.

Siaga Bencana Alam, Polres Serang Buka Tiga Posko

 

"Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan Bupati Serang," ujar Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Kamis, 07 November 2024.

 

Rumah dinas Bupati Serang yang disewa berlokasi di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Tidak semua bangunan di kawasan tersebut disewa oleh Pemkab Serang sebagai rumah dinas Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Ratu Atut Chosiyah (Baju Cokelat) bersama Ratu Tatu Chasanah.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Rudy mengatakan, Pemkab Serang sampai saat ini belum memiliki rumah dinas. 

 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 

"Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

 

Penyewaan rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51 untuk menunjang kinerja dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

 

"Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya," tuturnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bawaslu Banten menerima laporan dari kubu Paslon Cabup Serang nomor 02, Ratu Zakiyah - Najib Hamas, terkait dugaan ketidak netralan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

 

Dimana, dalam laporan tersebut, rumah dinas Bupati Serang diduga digunakan sebagai posko pemenangan Paslon Cabup Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy - Nanang.