Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Wajib Diperhatikan!
- Rumah Pemilu
Banten – Mungkin kalian sedang menjadi salah seorang yang ditugaskan sebagai Panitia Pemungutan Suara dan Pemilihan Umum (PPS) 2024, namun apakah sudah tahu apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024?
PPS atau Panitia Pemungutan Suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 1 butir 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa.
Dalam pasa 15 ayat 1 juga dijelaskan PPS mulai dibentuk KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Sedangkan, dalam Pasal 16 ayat 1, Anggota PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan anggota PPS yaitu:
- 1 orang ketua
- 2 orang anggota
Ketua dipilih dari anggota PPS dan dipilih oleh anggota PPS itu sendiri.
Sedangkan tugas wewenang kewajiban PPS Pemilu yaitu:
Tugas PPS:
Sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 1, tugas PPS meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilihan sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di setiap Keluarahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil perhitungan suara semua TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan juga membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan, baik itu KPU pusat atau Kabupaten/Kota dan juga PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas PPS dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar-daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan harus menyampaikannya kepada KPU melalui PPK
- Memastikan perlengkapan-perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS tersedia
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantralih, dan Petugas Ketertiban TPS di setiap wilayah kerja masing-masing kepada KPU melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
- Melakukan pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS
Wewenang PPS:
- Anggota PPS harus membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih
- PPS harus menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan KPU sesuai peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan perundang-undangan
Kewajiban PPS:
- Membantu KPU dan PPk melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
- PPS harus menyampaikan daftar tersebut kepada PPK
- Menjaga dengan ketat keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti segera laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Keluarahan/Desa
- Membantu PPK menyelenggarakan Pemilu, kecuali perhitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan PPK seusai peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai pertarungan perundang-undangan
Itulah daftar tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pemilu 2024, jangan sampai salah melakukan wewenang, kewajiban maupun tugasnya sesuai yang telah dicantumkan dalam undang-undang yang diberlakukan pemerintah./Din