Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Kabupaten OKU karena Dugaan Pengkondisian Lelang
Irman menilai bahwa skema ini kemungkinan merupakan bagian dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Ada dugaan bahwa pemenang lelang sudah ditentukan sebelumnya, diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Menurut UU Tindak Pidana Korupsi, tindakan ini melanggar hukum. Kami menduga adanya gratifikasi, di mana pihak tertentu memberikan imbalan kepada ULP untuk memanipulasi proses lelang," tambah Irman.
Irman menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU memanggil Pokja ULP dan menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Dia berharap kejaksaan dapat memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan lelang proyek yang saat ini mengkhawatirkan banyak pihak.
"Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU untuk memanggil POKJA ULP dan mendalami kasus ini, Sehingga bisa memastikan integritas serta transparansi dalam pengelolaan lelang proyek tersebut yang meresahkan,’’ tutup Irman.