Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Kabupaten OKU karena Dugaan Pengkondisian Lelang

Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Kabupaten OKU
Sumber :

Irman menilai bahwa skema ini kemungkinan merupakan bagian dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). 

Polres dan Kejari Lebak Kolaborasi Wujudkan Penanganan Hukum Cepat dan Akurat

Ada dugaan bahwa pemenang lelang sudah ditentukan sebelumnya, diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Menurut UU Tindak Pidana Korupsi, tindakan ini melanggar hukum. Kami menduga adanya gratifikasi, di mana pihak tertentu memberikan imbalan kepada ULP untuk memanipulasi proses lelang," tambah Irman.

Mahasiswa Gelar Kopdar: Pilpres 2024 Sekali Putaran untuk Prabowo-Gibran Menggema di Kandang Banteng

Irman menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU memanggil Pokja ULP dan menyelidiki kasus ini secara mendalam. 

Dia berharap kejaksaan dapat memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan lelang proyek yang saat ini mengkhawatirkan banyak pihak.

Ratusan Aktivis Mahasiswa Medan Suarakan Pilpres 2024 Sekali Putaran untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

"Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU untuk memanggil POKJA ULP dan mendalami kasus ini, Sehingga bisa memastikan integritas serta transparansi dalam pengelolaan lelang proyek tersebut yang meresahkan,’’ tutup Irman.