Barang Rampasan dan Pelanggaran Lalin, Dominasi Penerimaan PNPB Kejari Tangerang

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, R.Tommy
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, mencatat tahun 2023 pihaknya telah menerima Pendapatan Negara Bukan Lajak (PNPB) sebesar Rp4,8 miliar.

Usai Pelaporan Said Didu, Ketua Apdesi Buka Kesempatan Mediasi dan Bakal Cabut Laporan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, PNPB tersebut berasal dari beberapa hal, yang mana didominasi oleh barang rampasan, serta proses penilangan dalam hal ketidaktaatan dalam berlalu lintas.

"Pada tahun 2023 ini, pnerimaan PNPB sebesar Rp4,8 miliar. Banyak kita terima dari sektor penilangan, karena tercatat ada 24 ribu jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Yang mana, besarnya jumlah pelanggaran lalu lintas ini, membuktikan minimnya kesadaran masyarakat tentang berlalu lintas," katanya, Jumat, 29 Desember 2023.

Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi

Dimana, untuk denda tilang mencapai Rp923,1 juta, kemudian sisanya merupakan penerimaan mulai dari penjualan barang rampasan, sitaan korupsi, ongkos perkara, dan tindak pidana lainnya.

"Kita ada 10 item atau sub dalam penerimaan PNPB, mulai dari tilang, ongkos perkara, sewa gedung tanah, dan lain-lain. Dimana, semua mencapai Rp4,8 miliar," ujarnya.

Besok, Said Didu Bakal Diperiksa di Polresta Tangerang

Sementara itu, dalam bidang penuntutan, capaian kinerja pidana umum pada tahun 2023 tercatat, sebanyak 820 perkara yang telah disidangkan.

Yang mana, 50 persen didominasi oleh perkara harta dan benda (harda), yang meliputi kasus pencurian penipuan danĀ  penggelapan.

Halaman Selanjutnya
img_title